Berikutnya level 3 berlaku di 302 kabupaten/kota, dan terakhir level 2 sebanyak 39 kabupaten kota. Khusus Kaltim, terjadi pengurangan daerah PPKM level 4 dari sebelumnya 8 kabupaten kota, kini tinggal 5 kabupaten/kota.
Kelima kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM level 4 di Kaltim selama 10-23 Agustus 2021 adalah Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, dan Samarinda. “Data selengkapnya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri yang terbit malam ini,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, saat konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Airlangga menambahkan, dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Jokowi, diputuskan ada perubahan pengaturan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali. Ada dua aturan penting, pertama, tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan kapasitas maksimal 25% atau 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Aturan kedua, industri berorientasi ekspor berikut industry penunjangnya, diizinkan beroperasi 100% dengan menjalankan prokes ketat. “Namun jika ditemukan klaster (kasus Covid-19), (industri) ditutup selama 5 hari,” jelas Airlangga. (prs)