spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun Ini, Pemkab Berau Fokus Perbaikan Jalan Pesisir

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur jalan di wilayah pesisir. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyatakan bahwa perbaikan jalan poros yang melintasi enam kecamatan, mulai dari Kecamatan Sambaliung hingga Biduk-Biduk, menjadi salah satu prioritas pembangunan pada tahun ini.

Pernyataan itu disampaikan Sri Juniarsih saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Biatan, pada Senin (17/2/2025), di pendopo kecamatan.

Bupati Sri mengatakan bahwa peningkatan akses jalan bertujuan untuk mendukung berbagai sektor potensial di wilayah pesisir, seperti pariwisata, perikanan, pertanian, dan perkebunan.

“Pariwisata di daerah pesisir semakin berkembang. Dengan kemudahan akses, kita berharap bisa meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan. Sehingga tahun depan tidak ada lagi persoalan jalan di wilayah pesisir,” ujarnya.

Selain peningkatan jalan, bupati menyampaikan bahwa Pemkab Berau juga akan menuntaskan penyelesaian batas kampung yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah daerah.

“Sudah ada sebagian yang disusun dalam SK dan kita tegaskan. Jadi kalau sudah ada penegasan, saya harap tidak ada lagi permasalahan, sehingga semuanya bisa selesai,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mendorong agar setiap kampung dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki. Ia mengaku bahwa pemerintah daerah akan terus memenuhi fasilitas dasar dalam mendukung target ini, t erutama di bidang kesehatan dan pendidikan, guna menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

“Target kita adalah agar potensi kampung dapat maksimal dan Pendapatan Asli Kampung (PAK) meningkat,” tuturnya.

Dalam Musrenbang tersebut, sebanyak 206 usulan telah diinput oleh kampung ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dari jumlah itu, terdapat 115 usulan di bidang fisik, 48 usulan ekonomi, 36 usulan sosial dan budaya, serta 6 usulan di bidang pemerintahan. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img