TENGGARONG – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, terkait kebijakan dan amanat efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Ngapeh Hambat, di Ruang Bappeda Kukar. Membahas sejumlah hal, salah satunya melakukan efisiensi di sejumlah sektor.
Diantaranya anggaran perjalanan dinas (perjadin) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipangkas. Yakni 40-75 persen dari alokasi awal yang sudah ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2025. Terbesar pada kegiatan rapat di luar kota yang dipangkas hingga 75 persen. Sementara rapat di dalam kota dipangkas sebesar 40 persen.
Dari total anggaran perjadin awalnya sebesar Rp 462,8 miliar, dipangkas hingga 50 persen menjadi Rp 231,4 miliar saja.
Belum lagi adanya pemangkasan pada belanja lainnya yang mencapai Rp 1,078 triliun. Meliputi Alat Tulis Kantor (ATK), makan minum rapat, bahan cetak, belanja narasumber, pelatihan dan honor tim pelaksana kegiatan yang dipotong dikisaran 50-60 persen. Sementara PDH/PDL, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan, pengadaan software dan belanja yang dianggap belum penting dipangkas hingga 100 persen.
“Harapannya awal Maret atau pertengahan Maret sudah selesai dan bisa dijalankan kebijakannya dari Inpres Nomor 1 tahun 2025,” ungkap Bupati Kukar, Edi Damansyah, Senin (17/2/2025).
Nantinya, anggaran hasil efisiensi dan realokasi APBD Kukar 2025 akan dialihkan ke belanja-belanja yang lebih penting. Mulai menutupi defisit SiLPA 2024, pembayaran sisa utang kepada pihak ketiga, penganggaran haji dan tunjangan PPPK yang baru saja diangkat.
Kemudian menutupi kekurangan anggaran atas kegiatan Dana Alokasi Khisis (DAK) Fisik Konektivitas Jalan yang dirasionalisasi oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu), tambahan anggaran belanja iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3 BPJS Kesehatan. Terakhir, dialokasikan untuk pembiayaan belanja prioritas pemerintah.
“Tentunya sudah kami evaluasi dari program belanja-belanja yang sudah ditetapkan di APBD Kukar 2025, Insya Allah itu akan dilaksanakan dengan baik di Kukar,” lanjutnya.
“Nanti ada regulasi yang mengatur perubahan Perkada,” tutup Edi. (ADV)
Penulis : Muhammad Rafi’i