BONTANG – Komisi I DPRD Bontang menyoroti proses rekrutmen tenaga kerja di PT Marga Dinamic Perkasa (MDP). Pasalnya, salah satu sub kontraktor yakni PT Energi Unggul Persada (EUP), pada pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO), dilaporkan masyarakat Bontang Lestari yang tergabung dalam Kelompok Pemuda Segendis, lantaran dalam proses perekrutannya, dilakukan secara sepihak dan tidak melibatkan Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking mengatakan, dari hasil laporan juga didapati permasalahan ketenagakerjaan lain. Seperti tidak terdaftarnya pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, hingga tidak adanya kontrak kerja di awal pekerjaan. Sehingga pihak sub kontraktor sewaktu-waktu dapat memberhentikan karyawan mereka. “Ada yang baru bekerja 3 hari diberhentikan, 14 hari diberhentikan. Ada yang setahun namun tidak ada fasilitas BPJS ketenagakerjaan. Untuk itu, kami meminta PT EUP agar menegur sub kontraktornya,” ujar Raking saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Pemuda Segendis dan PT EUP di ruang rapat DPRD, Senin (9/8/2021).
Hasil tindak lanjut dari RDP ini, sambung Raking, DPRD akan memanggil manajemen BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), beserta semua sub kontraktor PT EUP, dengan begitu masalah ini bisa diselesaikan dan tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Meskipun PT EUP tidak memiliki kewenangan mengintervensi aturan di PT MDP, tetapi PT EUP memiliki tanggung jawab menegur sub kontraktor yang dinilai nakal,” tegasnya. (bms/adv)