spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lima Bulan Buron, Dua Warga Selambai Pencuri HP Diringkus

BONTANG – Dua warga Selambai, Kelurahan Loktuan, diringkus Unit Satreskrim Polres Bontang, Jumat (6/8/2021). Pemuda berinisial BG (28) dan AA (38) itu ditangkap lantaran telah mencuri dua unit HP milik seorang warga bernama Edi yang tinggal di Jalan Batu Akik, RT 09, Kelurahan Bontang Kuala pada Rabu (10/3/2021) lalu sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said mengatakan, setelah lima bulan diburu, keduanya berhasil diringkus di rumah salah satu dari mereka.

Saat melakukan aksinya itu, lanjut Kapolsek, keduanya masuk ke dalam rumah korban dengan cara menyongkel jendela rumah menggunakan gunting rambut. Usia berhasil masuk, keduanya langsung mencuri dua unit HP merek Vivo S1 dan Vivo V5. “Kini pelaku beserta barang bukti berupa dua unit HP dan satu gunting diamankan di Polsek Bontang Utara untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Iptu Ahmad.

Atas perbuatannya itu, kini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bms)

BACA JUGA :  Kembali Perkuat Sinergitas, Badak LNG Silaturahmi bersama Insan Media Bontang

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img