spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Kios Digerebek di Berau, 124 Miras Didapat

TANJUNG REDEB – Kepolisian Berau terus mewaspadai peredaran minuman keras atau miras di wilayahnya. Ini dilakukan menyusul penyitaan 124 botol miras berbagai merek di 2 kios pada Sabtu (1/8/2020) lalu.

Dalam kejadian tersebut pemilik kios MS serta AH sempat diamankan aparat kepolisian. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Kristian menyebutkan, penertiban bertujuan memberikan rasa aman pada masyarakat sekaligus menekan tingkat kriminalitas.

Disebutkan pula, miras disita dari 2 tempat berbeda. Di kios MS yang terletak di Jl Marsma Iswahyudi, Gang Rajawali, Kecamatan Teluk Bayur, ditemukan 47 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Kolesom, 16 botol bir hitam, 22 botol bir Bintang, 11 botol Anggur Merah cap Mc Donald dan 3 botol bir Singaraja.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.30 Wita, tim kemudian mendatangi kios AH di Jl AKB Sanipah I, Kecamatan Tanjung Redeb. Hasilnya, disita 18 botol bir Bintang, 2 botol bir hitam, 1 botol Anggur Merah dan 2 botol Soju. “Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 124 botol,” ungkap Rido Kristian.

Rido mengimbau agar masyarakat bekerjasama dengan kepolisian untuk memberantas peredaran miras di Berau. Dikatakannya, bila ada yang melihat atau mengetahui peredaran miras diminta untuk langsung melapor ke aparat kepolisian terdekat. (*/kk/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti