spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buronan Kasus Pembunuhan Bocah di Kubar Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

KUTAI BARAT – Tim Jatanras Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil menangkap Maliki (28), pria asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Ailen, bocah empat tahun asal Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat.

Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Sambas pada Selasa (4/2/2025) setelah tujuh hari penyelidikan oleh Tim Jatanras Polres Kubar dengan bantuan Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Barat. Maliki kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Barat melalui jalur darat pada Rabu (5/2/2025).

Waka Polres Kubar, Kompol Subari, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan kekerasan berat yang berujung pada hilangnya nyawa korban. “Alhamdulillah, berkat kegigihan tim, pelaku berhasil ditangkap dan kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Kubar,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor jenis Supra Fit, celana pendek biru, baju putih, dan gelang putih. Kompol Subari menambahkan bahwa pelaku bekerja sebagai tukang senso kayu dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban, meskipun berasal dari daerah yang sama.

Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menyetubuhi korban sebelum akhirnya menghabisi nyawanya. Setelah kejadian, Maliki melarikan diri ke Kabupaten Sambas.

Atas perbuatannya, Maliki dijerat dengan Pasal 76C, 80 Ayat 3, atau Pasal 76 junto 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img