spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Pemalsuaan Dukungan, Polres Kutim Tahan 3 Tersangka, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

SANGATTA – Setelah maraton melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan 2.002 dukungan yang belum diverifikasi faktual (verfak) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Polres Kutim akhirnya menahan ketua dan anggota PPS Desa Sangatta Utara. Masing-masing ketua PPS berinisial SK (26), dan dua anggotanya berinisial AM (34) dan SM (40). Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu.

“Dari hasil pemeriksaan Bawaslu yang kemudian dilaporkan kepada Polres Kutim, bahwa mereka terbukti telah melakukan pemalsuan data sebanyak 2.002 dukungan untuk calon perseorangan (Pilkada Kutim 2020, Red.),” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Senin (3/7/20) siang.

Dalam jumpa pers ini, Kapolres didampingi anggota Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari tiga lembaga, yakni Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling, Deka, dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, dan Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abd.Rauf SIK., MH.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan tersebut, Polres Kutim akan melimpahkan berkas ke (Kejari) Kutim untuk dilakukan pra penuntutan ke Pengadilan Negeri Kutim. Merujuk Undang-Undang 10 Tahun 2016 pada pasal 146, bila Polres Kutim melimpahkan berkasnya, Senin (3/8/2020) hari ini, maka penyidik Kejari punya waktu 3 hari ke depan sejak diterimanya berkas untuk memeriksa hasil penyidikan.

Pengembalian berkas hanya boleh dilakukan 1 kali dan harus disertai dengan petunjuk agar bisa segera ditetapkan P-21 atau Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap. “Hari ini akan kami limpahkan berkasnya, sehingga bisa segera diajukan ke penuntutan,” ucap Kapolres.

Soal penahanan para tersangka, Kapolres mengatakan, tersangka akan ditahan di Mapolres Kutim sampai berkas dinyatakan P21 dan selanjutnya diserahkan ke penyidik kejaksaan. Para tersangka AM dan SM, sudah ditahan sejak Kamis (30/7) lalu.

Sedangkan tersangka SK, ketua PPS Desa Sangatta Utara baru ditahan Jumat (31/7) dini hari setelah tidak memenuhi panggilan dua kali untuk penyidikan dari Polres Kutim.

SK ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. “Karena tidak memenuhi panggilan, kami telusuri, ternyata yang bersangkutan berada di Bone. Kami bekerjasama dengan Polres Bone untuk menangkap tersangka,” sebutnya. Dalam proses penyidikan ini, penyidik Polres telah medlakukan pemanggilan terlapor, pealpor dan 20 saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum penetapan tersangka.

Seperti diketahui, perkara dugaan pemalsuan dukungan ini, merupakan hasil temuan jajaran pengawas Bawaslu Kutim pada 12 Juli 2020 dengan peristiwa tanggal 12 Juli 2020. Karena dibatasi dengan waktu, selama 5 hari, sejak temuan diregistrasi, Tim Sentra Gakkumdu maraton untuk meminta klarifikasi dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

Saksi yang diminta klarifikasi sebanyak 16 orang, termasuk di antaranya yang namanya terdapat dalam daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Form B.1.1-KWK) dan telah dinyatakan MS oleh PPS Desa Sangatta Utara. “Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak pernah dilakukan verifikasi faktual. Tapi anehya nama mereka sudah dinyatakan MS mendukung calon perseorangan,” kata Budi Wibowo, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutai TImur.

Dalam kralifikasi, juga dikumpulkan bukti-bukti berupa, Form B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak di verfak oleh petugas verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan.

“Kami sudah melakukan pembahasan dan kajian bersama Tim Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari anggota Bawaslu, penyidik kepolisian, dan kejaksaan. Dari 2 alat bukti yang dikumpulkan, Sentra Gakkumdu merekomendasikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota PPS Desa Sangatta Utara,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal ini berbunyi: Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. (red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti