spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sat Polairud Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Hotel, 16 Poket Diamankan

BONTANG – Sat Polairud Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial AWS (24) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 11.00 Wita di salah satu hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi, menjelaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di wilayah pesisir. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek kamar hotel nomor 141, tempat tersangka menginap.

“Saat kami amankan pelaku, kami langsung menemukan sebanyak 16 poket sabu dengan berat 10,52 gram,” ucapnya.

Sehingga, tersangka AWS bersama dengan barang bukti lainnya pun langsung diamankan, dan dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adanya aktivitas seperti ini, AKP Fahrudi menegaskan pihaknya akan terus berupaya dan berkomitmen, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.

Tak hanya itu, pihaknya pun turut mengapresiasi informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Ini adalah bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img