SAMARINDA – Masyarakat Samarinda sempat resah akibat kebijakan yang melarang pengecer menjual gas Elpiji 3 kg, sehingga pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan. Kebijakan ini akhirnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tetap akan mengawasi ketat distribusi gas bersubsidi tersebut.
Pemkot Samarinda menegaskan akan menindak tegas agen yang tidak menjalankan usaha sesuai regulasi, demi memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan Elpiji 3 kg.
“Jika ada agen yang menjual diluar wilayahnya, kami akan lakukan investigasi. Apabila ditemukan pelanggan akan ditindak tegas bahkan dicabut izinnya,” tegas Andi.
Oleh karena itu, Pemkot Samarinda mengajukan permohonan ke Pertamina, SKK Migas, atau PT Pertamina Patra Niaga untuk mencabut izin keagenan yang melanggar aturan.
“Saya yakin, banyak pengusaha yang mau menggantikan menjadi agen jika izinnya dicabut,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Pemkot Samarinda, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Marnabas menyampaikan, data penerima gas subsidi sudah tercatat dan wajib dipatuhi.
“Distribusi harus tepat kepada masyarakat kelas ekonomi ke bawah, dengan harga pertabung sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yakni Rp18.000,” terangnya.
Masyarakat diharapkan untuk mengawal dengan malaporkan jika distribusi gas Elpiji 3 kg tidak tepat. Jika ditemukan Pemkot Samarinda akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk oknum PNS yang membeli gas Elpiji bersubsidi.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R