spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inilah Ringkasan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan dismissal terkait sengketa hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Timur pada Rabu (5/2/2025). Dari lima gugatan yang diajukan, tiga di antaranya akan berlanjut ke tahap pembuktian, sementara dua lainnya harus berhenti pada tahap putusan dismissal.

Gugatan yang Lanjut ke Sidang Pembuktian

Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 2024 – ugatan yang diajukan oleh pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Sengketa Pilkada Berau 2024 – Gugatan dari pasangan Madri Pani dan Agus Wahyudi dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga diterima untuk tahap selanjutnya.
Sengketa Pilkada Mahakam Ulu 2024 – Pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin melanjutkan gugatan mereka ke tahap pembuktian dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025, di mana para pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi dan ahli dengan batas maksimal empat orang per perkara.

Gugatan yang Dihentikan di Tahap Dismissal

Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 2024 – Gugatan yang diajukan oleh pasangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak diterima oleh MK.
Sengketa Pilgub Kalimantan Timur 2024 – Gugatan dari pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 gagal melanjutkan ke tahap pembuktian.

Perlu diketahui bahwa sengketa Pilkada Kutai Kartanegara yang diajukan oleh pasangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal ini disebabkan selisih suara mereka dengan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin mencapai 224.726 suara, jauh di atas ambang batas 1 persen yang ditetapkan Undang-Undang Pilkada, yakni maksimal 3.800 suara untuk Kutai Kartanegara.

Sementara itu, MK juga memutuskan bahwa gugatan Isran-Hadi tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Salah satu dalil mereka mengenai dugaan dominasi partai politik oleh pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji dianggap tidak terbukti.

Selain itu, tuduhan politik uang yang mereka ajukan dinilai tidak memiliki cukup bukti hukum berdasarkan klarifikasi Bawaslu Kaltim dan Gakkumdu.

Dengan putusan ini, pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai pemenang Pilgub Kalimantan Timur 2024 otomatis akan ikut pelantikan serentak yang rencananya diadakan sekitar 18-20 Februari 2025.

Sebagai informasi, diketahui bahwa dalam sidang berikutnya akan menguji bukti-bukti dari tiga gugatan yang masih berlanjut. MK sendiri mengingatkan bahwa tambahan alat bukti dan daftar saksi harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img