SAMARINDA – Kota Samarinda termasuk dalam 8 daerah di Kalimantan Timur yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Konsekuensi dari hal ini segala aktivitas dan pelayanan kantor pemerintahan di Kota Tepian dikerjakan secara daring.
Termasuk kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda yang harus menyesuaikan sistem layanannya, sehingga saat ini murni tidak ada layanan tatap muka untuk semua layanan pengurusan dokumen kependudukan. Baik itu yang diberlakukan online sejak awal, maupun yang dibarengi layanan tatap muka.
Pengambilan berkas dokumen kependudukan yang sudah selesai, kini warga diberi dua pilihan. Lewat PDF yang dikirimkan ke masing-masing pemiliknya, atau menggunakan jasa kurir yang sudah bekerjasama dengan Disdukcapil yakni Penyandang Disabilitas Samarinda.
Sementara warga yang akan melakukan perekaman e-KTP, bisa dilakukan di masing masing kecamatan, dengan menyesuaikan waktu dan kondisi layanan di kecamatan yang bersangkutan. “Mau tidak mau kita harus menyesuaikan, instruksi PPKM yang saat ini kembali diperpanjang. Layanan tatap muka sementara ditutup, tapi kita tetap melayani secara online, bahkan bisa 24 jam. Masyarakat yang sudah mengirimkan berkasnya langsung kita proses. Intinya Disdukcapil tidak ada WFH full, semua pekerjaan berjalan seperti biasa,” tutur Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, H Abdullah.
Dijelaskannya, sesuai instruksi Wali Kota Samarinda, saat ini jam kerja pegawai sudah diatur. Hanya saja, tetap saja harus ada pegawai di kantor untuk mengerjakan berkas kependudukan yang diajukan masyarakat secara online. Disdukcapil tetap buka dari pukul 08 hingga pukul 13.00 Wita, sementara penerimaan berkas berjalan 24 jam.
Abdullah juga menjelaskan mengenai legalisir dokumen kependudukan terkait penerimaan anggota Polri 2021. Sudah 3 tahun berjalan ini, Disdukcapil langsung menempatkan stafnya di tempat penerimaan pendaftaran di Mapoltabes, untuk melakukan verifikasi langsung di tempat pendaftaran.
Jadi tidak perlu lagi calon anggota Polri menyertakan salinan dokumen yang dilegalisir.
Begitu juga dengan penerimaan siswa baru. Juga tidak ada lagi legalisir kartu keluarga dan akte kelahiran. Karena sudah secara otomatis dari Disdukapil bersama Diknas mengadakan kerjasama pemanfaatan data kependudukan, sehingga penerimaan siswa tidak diperlukan lagi legalisir. “Langsung pemanfaatan data secara online. Justru dengan begini masyarakat dimudahkan dari segi waktu dan biaya,” ucap Abdullah. (adv)