BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan terus melakukan penyidikan terkait temuan surat hasil tes PCR palsu yang ditemukan di Balikpapan. Penyidik akan memanggil pemilik klinik LH yang diduga menerbitkan PCR palsu, untuk dimintai keterangan. Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapa yang terlibat di kasus ini.
“Jangan main-main dengan PCR palsu. Saya tidak akan toleransi. Saya sudah perintahkan Kapolres Balikpapan untuk tegas. Buat yang bisa ditahan ya ditahan, biar jadi contoh,” kata Herry saat ditemui usai acara pembukaan Latihan Bersama Garuda Shield 15 di Markas Kodam VI Mulawarman, Rabu (3/8/2021).
Herry mengimbau agar masyarakat mengikuti ketentuan dengan melakukan tes PCR di tempat resmi yang memiliki izin untuk melaksanakan tes PCR. “Moralnya yang penting. Ada klinik-klinik yang tidak memiliki izin untuk PCR, tapi malah bikin PCR. Ini kan yang bikin (orang) intelektual. Pasti bukan orang biasa yang punya klinik ini,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran meminta pihak Kepolisian tegas melakukan penangkapan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini. “Pokoknya tangkap, gitu aja. Siapa yang bikin (PCR) palsu tangkap, tidak usah banyak cerita. Bayangkan kondisi seperti ini masih ada orang yang mau menipu gitu. Memangnya kita ini, aduh susah aku ngomongnya,” ujar Isran.
Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengapresiasi kinerja Kepolisian dengan terungkapnya kasus ini. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti prosedur PCR sesuai ketentuan. “Karena ini menyangkut masalah kesehatan yang dapat membahayakan orang lain. Bisa saja si penumpang ini ternyata positif covid, tapi lolos bepergian karena pakai surat PCR palsu itu. Ini kan membahayakan orang lain,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, praktik jual beli surat PCR palsu ini terbongkar pada Minggu (1/8/2021). Ketiga calon penumpang mengaku membeli surat PCR palsu dari atasan mereka yaitu R (inisial). Sementara R mengatakan surat PCR palsu itu dibeli dari calo berinisial A di Bandara SAMS Sepinggan.
Petugas bandara melakukan pengecekan pada barcode yang tertera pada surat PCR Covid-19 yang dibawa ketiga calon penumpang tersebut. “Barcodenya bisa terbaca, namun bukan menerangkan hasil tes,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro.
Polisi kemudian menangkap A dan R dan untuk dimintai keterangannya. Dari hasil pemeriksaan keduanya, polisi menangkap P, manajer klinik LH yang menerbitkan surat PCR palsu tersebut. (bdu)