spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sindikat Pemalsu Surat PCR dan Kartu Vaksin di Samarinda, Pelakunya IRT Sampai Petugas Ambulans Puskesmas  

SAMARINDA – Air mata membasahi pipi Hoiriyeh ketika berjalan di pelataran Markas Polresta Samarinda. Ibu rumah tangga itu harus berurusan dengan hukum setelah bersikeras ingin menghadiri pernikahan anaknya di Surabaya. Di Bandara APT Pranoto, Hoiriyeh tertangkap tangan menggunakan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan kartu vaksinasi palsu. Sesal belakangan tak berguna lagi baginya.

Kamis, 29 Juli 2021, pukul sembilan pagi, Hoiriyeh sudah tiba depan pintu keberangkatan bandara. Sebagaimana aturan selama ini, ia menyerahkan kartu identitas, tiket pesawat, surat PCR, dan kartu vaksinasi kepada petugas bandara.

Masalah mulai datang ketika kode batang di dalam surat PCR dan kartu vaksin dipindai petugas. Keterangan yang muncul adalah kedua dokumen tersebut tidak terdaftar di aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC). Petugas segera mencurigai hasil tes tersebut palsu.

Di depan penegak hukum, Hoiriyeh mengakui semuanya. Ia membeli surat PCR dan kartu vaksin palsu bersama satu tiket pesawat. Paket lengkap tersebut diperoleh dari dua orang bernama Hosein dan M Holik seharga Rp 2,8 juta.

“Jatah vaksinasi massal sudah habis di mana-mana. Saya ini korban penipuan. Mereka berjanji, saya bisa keluar kota jika membeli kartu dan hasil tes tersebut,” tutur Hoiriyeh terisak-isak di Mapolresta Samarinda, Rabu (4/8/2021). “Anakku mau menikah di Surabaya,” sambungnya.

Wakil Kepala Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, mengatakan bahwa informasi dari Hoiriyeh segera ditelusuri kepolisian. Hasilnya, penyidik menemukan dua jaringan pemalsu surat.

Kartu vaksin palsu diproduksi petugas ambulans puskesmas di Kecamatan Sungai Kunjang. Namanya Sugeng Raharjo, pegawai negeri sipil.  Sugeng memperoleh kartu vaksin dengan mencuri kertas vaksin di meja petugas puskesmas saat vaksinasi massal satu bulan silam. Sugeng selanjutnya menggandakan kartu sebanyak 40 lembar.

“Saya gandakan saat tempat fotokopi sepi. Saya jual Rp 100 ribu per lembar. Awalnya ingin menolong orang saja,” ungkapnya kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com. Belakangan, kartu vaksin palsu dijual kepada Rulian Wardana, relawan di Dinas Sosial. Rulian menjual 28 lembar kepada seseorang bernama Yudi Adi Irawan seharga Rp 200 ribu per lembar.

Penelusuran kepolisian terus berkembang. Yudi menjual lagi kartu vaksin itu kepada Thoriq Irawan Rp 400 ribu per lembar. Thoriq kemudian menjual paket lengkap yang terdiri dari kartu vaksin palsu, surat PCR palsu, dan tiket pesawat. Ia disebut memperoleh delapan lembar surat PCR palsu dari seseorang bernama Herdi. Surat PCR seharga Rp 800 ribu per lembar dikirim melalui jasa ojek daring. Adapun Herdi, mendapatkan surat PCR dari seseorang berinisial R yang masih dikejar kepolisian.

Thoriq lantas menjual kartu vaksin, surat PCR, plus tiket pesawat kepada dua orang bernama Hosen dan M Kholik yang telah lebih dulu memesan. Dari tangan Hosen dan M Kholik, paket tersebut kemudian dibeli Hoiriyeh, ibu rumah tangga tadi yang urung ke Surabaya. “Total tersangka sebanyak sembilan orang,” jelas AKBP Eko Budiarto.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat subsider Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang memalsukan keterangan dokter. Kesembilannya diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti