spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paulus Tannos Gugat Penangkapannya di Singapura, KPK Gerak Cepat Urus Ekstradisi

JAKARTA – Buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Singapura untuk menguji keabsahan penangkapannya oleh otoritas setempat.

“Saat ini, di Singapura sedang berlangsung proses pengadilan, yang mungkin mirip dengan Praperadilan di Indonesia. Namun, karena sistem hukum yang berbeda, tidak bisa dibandingkan secara langsung. Yang bersangkutan sedang menguji provisional arrest yang dilakukan otoritas Singapura atas permintaan Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Meskipun masih menunggu hasil dari proses hukum di Singapura, KPK tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian Luar Negeri, untuk melengkapi dokumen administratif yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi.

“Seiring dengan proses hukum yang berlangsung, pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga meminta sejumlah dokumen dari pihak Indonesia. Saat ini, KPK bersama Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan sedang berupaya memenuhi persyaratan tersebut,” jelas Tessa.

Berdasarkan peraturan ekstradisi, Indonesia memiliki batas waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi seluruh persyaratan. Jika melewati batas waktu tersebut, ada kemungkinan Paulus Tannos bisa lepas dari proses ekstradisi.

“Kami berharap proses ini bisa segera rampung,” tambahnya.

Sekadar diketahui, ekstradisi Paulus Tannos ini menjadi kasus pertama yang akan dijalankan antara Indonesia dan Singapura sejak kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022, yang kemudian diratifikasi pada 2023.

“Kasus ini akan menjadi preseden serta patokan bagi proses ekstradisi berikutnya,” kata Tessa.

Paulus Tannos sendiri telah berstatus buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setelah bertahun-tahun dalam pelarian, ia akhirnya ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut.

Sebelum penangkapannya, Divisi Hubungan Internasional Polri sempat mengirimkan surat permintaan provisional arrest kepada otoritas Singapura untuk membantu proses penangkapan.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah berhasil diamankan. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menunggu keputusan final terkait ekstradisinya agar bisa dibawa kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti