JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. Dalam upaya mengungkap lebih jauh kasus ini, KPK akan memanggil tiga orang saksi pada Jumat (31/1/2025).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terkait kasus suap dalam pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan suap terkait pengurusan PAW di KPU untuk tersangka HM,” ujar Tessa dalam keterangannya.
Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi adalah seorang dosen, Sri Suharti, serta dua mantan caleg PDIP, Doddy Julianto Siahaan dan Irwan Tongari Sianturi. Keduanya diketahui berasal dari daerah pemilihan yang sama dengan Harun Masiku, yaitu Sumatera Selatan 1 dalam Pemilu 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kehadiran para saksi maupun materi pemeriksaan yang akan digali dari mereka.
Harun Masiku sendiri menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap ini diduga diberikan agar Harun bisa mendapatkan kursi DPR melalui mekanisme PAW setelah Pemilu 2019.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Namun, dalam operasi tersebut, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R