SAMARINDA – Pihak kepolisian telah menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) muslim Bendang, Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Bayi tersebut ditemukan oleh penjaga sekaligus penggali kubur pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengonfirmasi penetapan tersangka pada Kamis (30/1/2025).
“Kami telah melakukan proses penyelidikan dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ibu kandung dari bayi tersebut,” ujarnya saat diwawancarai setelah kunjungan ke lokasi banjir di kawasan Bengkuring, Sempaja.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil autopsi dan keterangan saksi-saksi. “Kami menemukan adanya kesengajaan dari ibu bayi yang menyebabkan anaknya meninggal dunia,” kata Hendri.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini. “Saat ini belum ada (keterlibatan orang lain), kami masih terus melakukan proses penyelidikan,” lanjutnya.
Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena tidak ingin kehamilannya diketahui, termasuk oleh suaminya.
“Saat melahirkan di kamar mandi, anaknya lahir normal sempat menangis, tetapi saat itu kemungkinan dibekap, sehingga tidak bisa bernafas, dan akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya
Pelaku kemudian menyimpan jasad bayi di tempat tersembunyi dan menguburkannya keesokan harinya saat suaminya bekerja. Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari forensik dan saksi hukum pidana.
“Setelah semua berkasnya siap baru kami kirimkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R