spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemuda di Samarinda Aniaya Anak di Bawah Umur dengan Kunci Inggris

SAMARINDA – Seorang pemuda berinisial RS (20), warga Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Samarinda Kota, diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Jelawat, Gang 4, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Minggu (26/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama temannya sedang memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan.

Tiba-tiba, pelaku yang dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) melintas dan langsung memukul korban dengan tangan kosong serta menggunakan kunci inggris.

“Pelaku yang dalam pengaruh alkohol tiba-tiba menyerang korban tanpa alasan yang jelas,” ujar AKP Kadiyo dalam keterangan Tulisnya pada Jum’at (31/1/2025).

“Korban mengalami luka-luka akibat serangan tersebut dan langsung melaporkan kejadian ini kepada kami,” tambahnya

Setelah menerima laporan, Tim Elang Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Senin (27/1/2024) sekitar pukul 16.20 Wita.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa helm dan kunci inggris yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku emosi karena merasa tidak dihiraukan saat menegur korban dan temannya yang sedang memperbaiki motor di tengah jalan.

“Pelaku mengaku kesal karena permintaannya tidak diindahkan, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut,” jelasnya

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014,” pungkasnya.

Penulis : Dimas
Editor: Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti