spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ungkap Praktik Palsukan Surat PCR, Pelakunya Oknum Klinik, Sebulan Raup Rp 36 Juta

Apa yang dilakukan tiga oknum klinik di Balikpapan ini sungguh tak beradab. Mereka memanfaatkan situasi sulit akibat pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan haram. Yakni, menjual surat hasil tes polymerase chain reaction atau PCR palsu. Ketiganya akhirnya ditangkap polisi.

Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini. Bermula ketika petugas Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan memeriksa syarat penerbangan para calon penumpang pesawat yang hendak berangkat ke Medan pada Minggu (1/8/2021). Salah satu yang diperiksa adalah surat hasil tes PCR Covid-19.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga surat hasil tes PCR palsu. Saat diperiksa kode barcode ketiga surat tersebut, hasilnya bukan menunjukkan pemeriksaan Covid-19. Petugas bandara lantas menyerahkan tiga surat, beserta tiga orang pembawanya kepada Polresta Balikpapan. Kepolisian melanjutkannya dengan menggelar penyelidikan.

Dari penyelidikan kepolisian, tiga hasil PCR tersebut diberikan bos perusahaan tempat tiga pembawanya bekerja. Kepada polisi, sang bos mengaku mendapatkan surat tersebut dari seorang oknum petugas klinik di Balikpapan berinisial AY. Petugas lantas menangkap pria 48 tahun itu. “Dia berperan sebagai calo, yang mencari pembeli hasil tes PCR palsu,” sebut Kombespol Turmudi.

Setelah diperiksa, AY rupanya tidak bekerja sendiri. Dia dibantu manajer klinik-nya, PR (32) tahun, dan seorang staf klinik, DI (30). DI adalah perempuan yang bertugas sebagai pencetak surat hasil PCR palsu. Polisi kemudian menangkap PR dan DI. Serta mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua ponsel, satu laptop, satu perangkat komputer, satu printer, dan tiga lembar surat PCR palsu. “Jadi, mereka ini menerbitkan surat PCR tanpa melakukan tes,” ungkap Turmudi.

Diterangkan Turmudi, ketiga pelaku tersebut menjual satu surat hasil tes PCR palsu senilai Rp 900 ribu. Dari duit tersebut, AY mendapat Rp 250 ribu. Sisanya dibagi dua oleh PR dan DI. Diperkirakan, dari bisnis haram ini, ketiganya sukses meraup sekitar Rp 36 juta.

“Aksinya ini sudah berlangsung selama satu bulan. Selama itu mereka sudah menerbitkan 40 surat PCR palsu,” beber Turmudi. Kini, AY, DI, dan PR, meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan. Mereka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dan Pasal 93 Undang-undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara,” jelas Kapolresta Balikpapan.

Pemeriksaan surat hasil tes PCR di Bandara SAMS dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Kepala KKP Kelas IIB Balikpapan, M Zainul Mukhorobin, memastikan bahwa petugasnya tidak ada ikut bermain dalam kasus ini.

“Petugas kami, kalau sudah menemukan ada yang mencurigakan, pasti langsung diserahkan kepada kepolisian,” kata Zainul melalui sambungan telepon.

Meski demikian, dia tidak menampik, jika surat hasil tes PCR yang menjadi syarat penerbangan memang rawan disalahgunakan. Pasalnya, tidak ada aturan yang jelas soal fasilitas kesehatan apa saja yang boleh atau tidak menerbitkan surat hasil PCR. Zainul pun menyarankan agar masyarakat menggunakan faskes yang telah menjadi rujukan Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan surat hasil tes PCR. “Karena faskes yang tidak terdaftar, kemungkinan menyalahgunakan kewenangan,” tandas Zainul. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti