TENGGARONG – Terpengaruh minuman keras (miras), membuat pelaku REP (32) tega menganiaya teman-temannya sendiri. Kejadian ini bermula pada Senin (27/1/25) sekitar pukul 04.00 WITA. Berlokasi di RT 28 Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Dari pengakuan pelapor, awalnya pelaku datang bersama temannya SO (49) dengan membawa miras yang baru saja dibeli. Rencananya miras tersebut akan dikonsumsi mereka berdua, di dalam kamar pelaku.
Namun sekitar pukul 04.00 WITA, terdengar suara gaduh dari kamar korban. Benar saja, saat pelapor mengecek ke kamar, korban dan pelaku pun sudah bergumul di lantai dalam kondisi terpengaruh miras.
“Pelaku ada memegang pisau dapur, kemudian pelapor memisahkan perkelahian tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira.
Setelah dipisahkan, pelapor yang diketahui merupakan orang tua pelaku sendiri, melihat ada bekas luka sayatan di bagian leher korban SO. Hingga mengeluarkan banyak darah. Melihat hal itu, pelaku yang panik pun langsung melarikan diri dari TKP.
Tidak butuh waktu lama, paska Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, Tim Alligator Unit Opsnal Polres Kukar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, pelaku pun berhasil diamankan setelah berusaha sembunyi tidak jauh dari lokasi TKP.
“Pelaku mengakui bahwa telah melukai SO menggunakan pisau,” lanjutnya.
Paska kejadian korban pun langsung dibawa ke RSUD AM Parikesit Kukar untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Kini pelaku pun bersama barang bukti pisau sepanjang 20 cm sudah digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan. Ia pun terancam dengan Pasal 351 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan.
Penulis : Muhammad Rafi’i