SAMARINDA – Kondisi pandemi berkepanjangan saat ini diharapkan tak mengikis rasa kebangsaan warga Kaltim. Untuk itu, di awal Agustus 2021, warga diminta terus menjada nilai-nilai kemerdekaan, salah satunya dengan mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh, sejak 1 hingga 31 Agustus 2021.
Hal ini sesuai Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
“Sesuai dengan surat tersebut, kewajiban kita sebagai warga negara yang baik untuk mulai mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 Agustus hingga nanti tanggal 31 Agustus 2021 di lingkungan masing-masing,” kata Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim HM Faisal.
Faisal menyebutkan pula mengenai sosialisasi awal secara maksimal logo dan desain peringatan HUT ke-76 RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. “Kami terus sosialiasikan mengenai logo dan disain turunannya agar bisa seragam dan bisa lebih masif lagi ke masyarakat untuk memeriahkan,” lanjut Faisal.
Adapun aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan HUT ke 76 Kemerdekaan RI tahun 2021 antara lain Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-446 tentang Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. (red)