spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum KPU Bantah Dalil Pemohon Sengketa Pilkada Kukar Soal Periode Jabatan

JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1). Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim, memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif). Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam keterangannya, Hifdzil Alim menegaskan bahwa dalil pemohon terkait masa jabatan bupati sebelumnya tidak beralasan secara hukum.

“Terima kasih izin yang mulia. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara mencapai 224.726 suara atau 59,5%. Selain itu, masa jabatan pihak terkait belum melampaui dua periode,” tegas Hifdzil di hadapan majelis hakim.

Hifdzil juga menjelaskan bahwa masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) tidak dapat dihitung sebagai bagian dari periode jabatan. Berdasarkan data, pihak terkait menjabat sebagai Plt mulai 10 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019, sebelum dilantik sebagai bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021.

“Masa jabatan definitif pihak terkait hanya dua tahun 11 hari, sehingga tidak melampaui dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf N Undang-Undang Pemilihan,” jelasnya.

Ia juga mengutip putusan MK Nomor 22 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. “Masa jabatan Plt tidak relevan untuk dihitung sebagai periodisasi,” tambahnya.

Sidang diakhiri dengan pembacaan petitum oleh kuasa hukum KPU. Pihaknya meminta MK mengabulkan eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon sepenuhnya.

“Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan sah dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024,” pungkas Hifdzil.

Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img