PENAJAM PASER UTARA – Setelah pembacaan putusan sidang banding terkait perkara netralitas oknum Dokter ASN RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara, Lahuda Aji Nitinegoro, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman, menyatakan pihaknya akan segera membuat keputusan terkait status kepegawaian Lahuda.
Ahmad Usman mengungkapkan keputusan yang diambil akan mengacu pada putusan pengadilan yang bersifat final.
“Nah, jika sudah ada putusan final, kami akan ambil di pengadilan. Dari dasar itu, kita akan memberikan putusannya kepada pimpinan,” ungkapnya, Sabtu (18/1/2024).
Ahmad Usman mengatakan jika putusannya adalah hukuman kurungan, pihaknya akan meminta terdakwa untuk menjalani dahulu hukumannya. Nantinya, pihaknya akan segera memutuskan hukuman disiplin sesuai melalui beberapa urutan juga tahapan.
Terkait kemungkinan hukuman yang akan dikenakan kepada terdakwa, Ahmad Usman menjelaskan jika putusan pengadilan berupa hukuman kurungan, pihaknya akan meminta Lahuda menjalani hukumannya terlebih dahulu. Setelah itu, BKPSDM akan segera memutuskan langkah disipliner sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jika melihat status terdakwa merupakan golongan 3B, artinya golongan pertama dan tidak dapat diturunkan lagi.
“Oh, lihat dulu. Ini kan dia jalani. Nanti apakah, kalau diturunkan golongan, golongan dia tuh 3B, golongan pertama, belum pernah naik. Mungkin bisa aja dipindahkan ke tempat lain,” tambahnya.
Selain dipindahkan, Ahmad Usman mengatakan pihaknya akan merumuskan dahulu lebih lanjut perihal hukuman yang tepat untuk oknum dokter ASN tersebut. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak pengadilan terlebih dahulu.
“Kita ambil dulu putusannya kayak apa, bacaannya. Apakah memang ada putusannya apa saja. Kita analisa. Dari dasar itu, kita buat semacam usuran pada pimpinan Pak Bupati,” jelasnya.
Ia juga mengatakan salah satu yang perlu dipertimbangkan ialah, terdakwa Lahuda tidak pernah melakukan pelanggaran selama ini. Belum lagi, kebutuhan dokter spesialis bedah juga harus diperhatikan.
“Kalau pelanggaran masuk ke ASN, berarti sudah ada teguran-teguran lisan tertulis di SKPD. Tidak ada dia. Kemudian dia dokter bedah. Dokter spesislis bedah. Berarti dibutuhkan. ASN dan dokter bedah spesialis. Kita masih perlu. Itu kelebihan. Perlu dipertimbangkan. Ya, artinya tenaganya dibutuhkan oleh kita. Tapi tetap butuh teguran. Itu tugas kita,” tutupnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R