JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan proses persidangan lima gugatan sengketa Pilkada 2024 dari Kalimantan Timur (Kaltim). Sidang kedua akan dimulai pekan depan setelah sidang perdana rampung digelar.
Sidang ini dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta laporan dari Bawaslu. Selain itu, akan dilakukan pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak.
Gugatan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi dijadwalkan menjadi yang pertama dari lima perkara sengketa Pilkada Kaltim.
Jadwal Sidang Kedua Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, berikut jadwal lengkap sidang kedua untuk lima gugatan sengketa Pilkada Kaltim:
Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi
- – Daerah: Provinsi Kalimantan Timur (Pemilihan Gubernur)
- – Nomor Perkara: 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
- – Jadwal Sidang Kedua: Selasa, 21 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
- – Panel Hakim: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih
- – Pokok Gugatan: Dugaan politik uang oleh pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin
- – Daerah: Mahakam Ulu
- – Nomor Perkara: 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- – Jadwal Sidang Kedua: Rabu, 22 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
- – Panel Hakim: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani
Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)
- – Daerah: Kabupaten Kutai Kartanegara
- – Nomor Perkara: 163/PHPU.BUP-XXIII/2025
- – Jadwal Sidang Kedua: Kamis, 23 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
- – Panel Hakim: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki, dan Guntur Hamzah
Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)
- – Daerah: Kabupaten Kutai Kartanegara
- – Nomor Perkara: 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
- – Jadwal Sidang Kedua: Kamis, 23 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
- – Panel Hakim: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki, dan Guntur Hamzah
Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi
- – Daerah: Kabupaten Berau
- – Nomor Perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
- – Jadwal Sidang Kedua: Kamis, 30 Januari 2025, pukul 13.00 WIB
- – Panel Hakim: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani
Proses hukum sengketa Pilkada ini dipastikan akan berjalan sesuai jadwal dan diawasi secara ketat hingga seluruh rangkaian sidang selesai.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus Susanto