spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskoperindag Berau Bantah Isu Kelangkaan LPG 3 Kg

BERAU – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau membantah adanya isu kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, kuota LPG 3 kg di Berau sebenarnya dalam kondisi stabil, bahkan hampir melebihi kebutuhan. Ia menegaskan, isu kelangkaan ini disebabkan oleh tindakan spekulasi dari oknum-oknum tertentu.

“Kelangkaan ini disebabkan oleh oknum yang melakukan penumpukan dan menjual dengan harga tinggi. Itu berdasarkan temuan Pertamina dan pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Untuk menangani hal ini, Diskoperindag Berau telah melakukan pertemuan dengan pihak Pertamina dan seluruh penyalur LPG di Berau. Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa agen dan pangkalan resmi tidak pernah mendistribusikan LPG 3 kg kepada pengecer.

“Kesepakatan kami bersama Pertamina dan penyalur, pengecer tidak diperbolehkan lagi menjual LPG 3 kg,” ucapnya.

“Dirjen Migas memang memberikan kewenangan 10 persen untuk pengecer, tetapi itu akan dihentikan. Forkopimda akan kami undang untuk menandatangani kesepakatan ini,” tambahnya.

Diskoperindag Berau juga berencana mensosialisasikan kebijakan ini melalui lurah dan RT agar masyarakat lebih memahami aturan tersebut.

Selain itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar sesuai dengan Undang-Undang Migas Pasal 55, yang menyebutkan adanya denda bagi siapa pun yang menumpuk, menjual, atau mendistribusikan barang bersubsidi secara ilegal.

“Kami berharap masyarakat, terutama pengecer, dapat mematuhi keputusan ini demi menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi yang berhak,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

16.4k Pengikut
Mengikuti