spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Angka Perceraian Samarinda Turun, Pernikahan Dini Jadi Perhatian

SAMARINDA – Pengadilan Agama Samarinda 1A mencatat penurunan jumlah perkara perceraian pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus masih menjadi penyebab utama perceraian di Kota Tepian.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Agama Samarinda 1A, Muhammad Hasbi, pada tahun 2024, sebanyak 2.840 perkara perceraian ditangani. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 3.044 perkara.

“Terjadi penurunan jumlah perkara perceraian, namun kita perlu melihat lebih dalam faktor-faktor penyebabnya,” ujar Hasbi.

Dari total perkara perceraian pada tahun 2024, sebanyak 1.150 kasus disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.

Hal ini menunjukkan masalah komunikasi dan pemahaman dalam hubungan rumah tangga masih menjadi tantangan besar bagi pasangan suami istri.

“Perselisihan yang dimaksud bisa berupa cekcok yang berulang, campur tangan keluarga, hingga kesulitan berkomunikasi. Masalah-masalah ini jika tidak segera diselesaikan dapat berujung pada perceraian,” jelas Hasbi.

Selain perselisihan, faktor ekonomi juga menjadi penyebab cukup signifikan terjadinya perceraian di Samarinda, yakni sebanyak 137 kasus. Sementara itu, kasus pasangan yang meninggalkan pasangannya atau kabur mencapai 161 kasus.

Hasbi menambahkan, pengaruh lingkungan sosial seperti pergaulan dan gaya hidup juga dapat menjadi pemicu terjadinya perceraian.

“Faktor-faktor ini perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pasangan suami istri maupun lingkungan sekitar,” tegasnya.

Fenomena pernikahan dini juga masih terjadi di Samarinda. Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Samarinda 1A menerima 101 permohonan dispensasi kawin.

Meskipun sebagian besar permohonan dikabulkan, ada satu pasangan yang memutuskan untuk menunda pernikahan karena pertimbangan usia.

Menurunnya angka perceraian merupakan kabar baik. Namun, Hasbi menekankan pentingnya upaya pencegahan untuk menekan angka perceraian lebih lanjut.

“Konseling pra nikah, pendidikan keluarga, dan penyediaan layanan bantuan hukum bagi pasangan yang mengalami masalah dalam rumah tangga dapat menjadi langkah-langkah preventif,” ujarnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti