PPU – Aksi protes anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terkait ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun tetapi tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 10 Januari 2025 menuai tanggapan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU.
Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman, mengungkapkan bahwa dari total 525 tenaga honorer yang diterima PPPK, sebanyak 280 orang di antaranya telah bekerja lebih dari 10 tahun. Persentase ini setara dengan 53 persen dari total penerimaan PPPK.
“Dari 525 yang diterima, sebanyak 280 orang atau 53 persen merupakan tenaga honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun. Total pelamar ada 1.600 orang, sehingga persaingannya adalah 1 banding 3,” ungkap Ahmad Usman, Jumat (17/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa seleksi PPPK bersifat kompetitif dan mengikuti aturan nasional. Pemerintah pusat tidak memberikan poin tambahan untuk masa kerja atau usia, sehingga hasil murni berdasarkan skor tertinggi.
“Di Jakarta, siapa yang punya poin tertinggi, dia yang masuk. Tidak ada daerah yang bisa mengubah aturan, karena regulasinya berlaku nasional. Jadi anggapan bahwa yang muda lebih banyak lulus itu tidak benar,” tambahnya.
Berdasarkan data BKPSDM PPU, sebanyak 35 persen dari penerima PPPK memiliki masa kerja antara 5–10 tahun, sementara sisanya, yaitu 12 persen, adalah tenaga honorer dengan masa kerja di bawah 5 tahun.
“Bagi yang belum lulus, mungkin nilai mereka kalah dengan pelamar di formasi yang lebih tinggi, karena formasi terbatas,” terangnya.
Terkait nasib tenaga honorer yang tidak lulus tetapi telah lama mengabdi, Ahmad Usman memastikan bahwa mereka akan mendapatkan status ASN Paruh Waktu dengan Nomor Induk PPPK.
“ASN Paruh Waktu sebenarnya seperti Tenaga Harian Lepas (THL). Kerja mereka tetap sama seperti biasa, dan yang penting gaji mereka juga tidak dikurangi,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa seleksi gelombang kedua akan segera dibuka dengan total peserta sekitar 807 orang, termasuk tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun.
“Dari total 1.600 pelamar, masih ada 1.132 yang belum diterima. Gelombang kedua ini memberi kesempatan bagi mereka, termasuk yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun,” tutup Ahmad Usman.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S.