TANJUNG REDEB – Pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan baru terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kebijakan ini mulai diterapkan di Kabupaten Berau sejak Rabu, 15 Januari 2025.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat meskipun masih banyak tenaga non-ASN yang belum terakomodasi.
“Kita hanya bisa mengikuti regulasi yang ada. Harapannya, akan ada kebijakan lanjutan yang bisa mengakomodir seluruh tenaga non-ASN,” kata Said.
Kebijakan ini berpotensi meninggalkan tenaga non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, terutama mereka dengan masa kerja kurang dari dua tahun, tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK tahap 1 dan 2, atau belum mengikuti proses seleksi.
Dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/239/M.SM.01.00/2025, disebutkan bahwa tenaga non-ASN wajib ditata ulang paling lambat Desember 2024, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Muhammad Said menegaskan, langkah optimalisasi dilakukan melalui Seleksi PPPK Tahap 2, yang memberi peluang bagi tenaga non-ASN terdaftar dalam database BKN untuk melamar.
“Mereka harus memenuhi ketentuan, seperti tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi sebelumnya atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN tahap sebelumnya,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran, setelah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.
Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN. Said menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami keresahan ini dan berkomitmen untuk mencari solusi.
“Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh tenaga kerja tetap mendapatkan perhatian, sembari memastikan pelayanan publik tetap optimal,” pungkasnya.
Pewarta: M Aril Syahrul
Editor: Agus S.