spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Tahap Kedua Sengketa Pilkada 2024, MK Dengar Jawaban dari 34 Termohon

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 pada Jumat (17/1/2025).

Pada tahap kedua ini, MK akan mendengarkan keterangan dari 34 termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait 34 perkara yang terdaftar dari total 309 perkara.

Salah satu kasus yang menjadi agenda adalah sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur. Gugatan diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), dengan dalil adanya manipulasi pada sistem informasi rekapitulasi pemilihan (Sirekap) serta penyaluran bantuan sosial (bansos).

Dalam gugatan tersebut, pasangan Risma-Gus Hans meminta MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Jawa Timur yang menetapkan kemenangan pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, serta mengesahkan mereka sebagai pemenang Pilkada Jawa Timur 2024.

Selain Pilgub Jatim, MK juga akan menyidangkan sembilan kasus terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 24 kasus pemilihan bupati dan wakil bupati.

Tahap kedua persidangan ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, setelah sebelumnya MK menyelesaikan tahap pemeriksaan pendahuluan yang dimulai sejak 8 Januari 2025.

Komposisi hakim yang memeriksa perkara PHPU Pilkada 2024 tetap sama seperti pada sengketa pemilihan anggota legislatif (Pileg). Persidangan dibagi dalam tiga panel hakim sebagai berikut:

  • – Panel I: Suhartoyo (ketua panel), didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
  • – Panel II:Saldi Isra (ketua panel), didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
  • – Panel III:Arief Hidayat (ketua panel), didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Rangkaian persidangan sengketa PHPU Pilkada 2024 ini direncanakan selesai pada 13 Maret 2025.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img