spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Balikpapan Tunggu Surat KPU RI Terkait Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih periode tahun 2025-2030 mendatang pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam Pilkada 2024 Serentak, baru-baru ini.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, setelah penetapan tersebut selanjutnya adalah Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih, namun saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI untuk memastikan proses selanjutnya.

“Surat tersebut akan memberikan kejelasan apakah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan akan terlibat dalam peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dapat mempengaruhi jadwal pelantikan,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Lebih lanjut Prakoso Yudho Lelono menjelaskan,  surat dari KPU RI sangat krusial untuk memberi kepastian hukum terkait status Pilkada Balikpapan.

“Jika tidak ada penyelesaian terkait hasil Pilkada Balikpapan di MK, KPU Balikpapan akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan terpilih. Penetapan ini akan dilakukan maksimal 3 hari setelah surat tersebut diterima,” jelasnya.

Namun, Prakoso juga mengungkapkan 2 faktor yang bisa mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah di Balikpapan. Pertama, jika ada pertandingan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan yang terkait dengan Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim), hal itu bisa menyebabkan tertundanya pelantikan.

“Tercatat ada 996 TPS di Balikpapan, dan jika salah satunya bermasalah, pelantikan bisa tertunda,” tambahnya.

Kemudian yang kedua, pelantikan Bupati dan Wali Kota Balikpapan juga mengandalkan pelantikan Gubernur Kaltim. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur Kaltim dijadwalkan pada 7 Februari 2025 lalu. Baru setelah itu, pelantikan kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota Balikpapan yang akan dilakukan pada 10 Februari 2025 kemarin.

“KPU Balikpapan berharap dapat segera memperoleh kejelasan dari KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan pelantikan dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kejelasan ini sangat penting agar proses demokrasi di daerah ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti