SAMARINDA – Sejak tahun lalu, Pemerintah Kota Samarinda merencanakan pelarangan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa kendaraan ke sekolah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang akan digalakkan pada tahun ini, 2025.
Menanggapi kebijakan tersebut, Damayanti, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan dukungannya.
Sebagai komisi yang menaungi isu pendidikan, ia sangat bersepakat dengan alasan bahwa secara Undang-Undang sudah jelas, pengendara perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga siswa SMP sangat tidak disarankan mengendari kendaraan pribadi.
“Bisa jadi ini kan dalam bentuk melihat kesiapan psikologis pengendara tersebut,” ujarnya melalui WhatsApp kepada Media Kaltim pada Rabu, (15/01/2025).
Senada, Damayanti juga mengharapkan dengan kebijakan tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran lalu lintas.
Akan tetapi untuk siswa SMA yang sudah sampai pada umurnya, yaitu 17 tahun, Damayanti melihat kebijakan pelarangan itu juga harus dibarengi dengan transportasi umum yang memadai.
“Kebijakan tersebut harus dibarengi dengan kesiapan angkutan umum juga, untuk memudahkan para siswa,” tegasnya.
Terlepas dari itu, bagi Damayanti, sebenarnya sistem zonasi sekolah sudah memperhitungkan hal tersebut, utamanya menyoal jarak tempuh. Sayangnya, tidak meratanya pembangunan sekolah di tiap daerah menjadi pekerjaan rumah (PR) lainnya.
“Ya, harus dibarengi dengan angkutan umum yang memadai,” tutupnya.
Pewarta : K. Irul Umam
Editor : Nicha R