spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Tabalar Protes Keberadaan Pabrik Sawit, Serobot Lahan dan Rusak Akses Wisata

TANJUNG REDEB – Pabrik kelapa sawit di Kampung Tabalar memicu keresahan masyarakat setempat, yang menganggap pendiriannya melanggar sejumlah aturan.

Massa dari Aliansi Pemuda Tabalar mendatangi kantor Bupati Berau untuk melakukan aksi penolakan terhadap hadirnya pabrik tersebut di Kampung Tabalar. Mereka menuntut pemerintah daerah menutup sementara operasional pabrik tersebut hingga semua perizinannya jelas, Rabu (15/1/2025) pagi.

Perwakilan Aliansi Pemuda Tabalar, Ramdan, mengungkapkan sejak awal pembangunan, keberadaan pabrik ini penuh kejanggalan.

“Awalnya lahan dibeli untuk bertani, tapi kemudian ada alat-alat pabrik masuk hingga pabrik ini berdiri. Kami mempertanyakan bagaimana proses perizinannya,” ujarnya.

Ramdan juga menyoroti sejumlah pelanggaran, seperti jarak minimal pabrik dengan permukiman yang tidak memenuhi syarat. Berdasarkan aturan, jarak minimal harus 2.000 meter, namun pabrik ini berdiri terlalu dekat dengan rumah warga.

Selain itu, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik hanya berjarak 5 meter dari jalan kabupaten.

Tak hanya itu, PT PSA juga dituding melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat, di mana lahan yang dibeli dari warga digunakan untuk pembangunan pabrik. Lebih lanjut, pabrik ini dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki kebun inti, yang menjadi syarat utama pendirian pabrik kelapa sawit.

“Keberadaan pabrik ini juga berdampak pada objek wisata Air Panas Tabalar. Jalan menuju objek wisata kini dipakai oleh pihak pabrik sehingga akses masyarakat terputus,” tambah Ramdan.

Masyarakat berharap Pemkab Berau bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan PT PSA. Mereka meminta operasional pabrik dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan selesai dan dipastikan memenuhi aturan.

Selain itu, warga juga mendesak agar dampak lingkungan, aksesibilitas jalan, dan konflik lahan segera diselesaikan demi kenyamanan masyarakat Kampung Tabalar.

Setelah melakukan aksi, masyarakat diminta untuk melakukan mediasi yang digelar bersama, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir untuk memberikan penjelasan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Masrani, menyebutkan pabrik tersebut sebenarnya memiliki dokumen AMDAL, namun masih dalam proses penyelesaian.

“Proses AMDAL ini menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Timur, karena selain pabrik sawit, di sana juga ada pabrik kernel. Prosesnya memang tidak mudah karena harus melalui tahapan sesuai aturan terbaru,” terang Masrani.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Mansur Tanca, mengungkapkan pihaknya tidak dilibatkan dalam pendirian pabrik ini.

Menurutnya, pabrik ini sama sekali tidak berkoordinasi dengan Disbun Berau. Terkait  izin, ada tiga jenis yang harus dipenuhi, yakni IUP Budidaya (IUP-B), IUP Pengolahan (IUP-P), dan IUP Pengolahan dan Budidaya (IUP).

“Namun Disbun tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin industri seperti ini,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemkab Berau belum memberikan keputusan terkait tuntutan warga, namun pihaknya berjanji akan mempelajari persoalan ini lebih lanjut.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti