PASER – Surat usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pasca ditetapkan telah diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Jumat (10/1/2025).
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan, penyampaian usulan pengesahan paslon diserahkan sesuai dari tahapan usai melakukan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih yang dilaksanakan sehari sebelumnya.
Berkas usulan pengesahan yang dilengkapi surat hasil keputusan penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih menjadi dasar DPRD Kabupaten Paser untuk melakukan proses pengesahan paslon yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“KPU telah menyampaikan usulan pengesahan untuk selanjutnya diproses oleh DPRD Paser agar segera ditindaklanjti,” kata Ahyar.
Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, M Iskandar Zulkarnain mengatakan, setelah berkas usulan pengesahan diterima, selanjutnya bakal diagendakan paripurna pengumunan hasil pleno terbuka penetapan paslon terpilih oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Paser.
Setelah pengumuman hasil pleno terbuka penetapan paslon terpilih, ada tahapan lainnya yang harus diselesaikan. Di antaranya, usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati, kemudian usulan pengangkatan bupati dan wakil bupati.
Ia mengungkapan, tiga hari sebelumnya sekeretariat DPRD Kabupaten Paser telah mendapat arahan dari Kemendagri untuk mempersiapkan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih.
“Tadi pagi sudah kami undang dari sekretariat daerah untuk membahas tahapan persiapan pelantikan, setelah surat resmi (usulan pengesahan) kami terima menjadi dasar untuk mengagendakan proses tahapan sebelum pelantikan,” kata Zulkarnaen.
Mengenai isu mengenai pengunduran pelantikan akibat gugatan, Zulkarnain menyatakan hal tersebut belum dapat dipastikan, mengingat Kemendagri belum mengeluarkan keputusan terkait hal itu. Ia menegaskan bahwa pelantikan masih dijadwalkan pada 10 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sampai ada perubahan resmi dari Kemendagri.
“Sepanjang belum ada terbit peraturan yang mengatur tentang itu (pengunduran pelantikan), kami diminta untuk tetap berpegang pada ketentuan sebelumnya,” tuturnya.
Dengan sisa waktu yang ada, DPRD Kabupaten Paser saat ini fokus untuk mempersiapkan segala persyaratan yang ada agar agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser dapat dilaksankan sesuai pada jadwal yang ditentukan.
“Jadi artinya sisa 28 hari lagi kami mempersiapkan segala persyaratannya, yang juga pastinya berkolaborasi dengan sekretariat daerah,” pungkasnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R