spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Awal 2025, Polsek Sangatta Utara Amankan 6 Pelaku Sindikat Curanmor

SANGATTA – Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di 5 lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara, dengan mengamankan 6 pelaku.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir November 2024 terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus (Unit Reskrim dan Unit Intel) Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan intensif.

“Kejahatan curanmor ini terungkap bermula pada akhir November 2024, Polsek Sangatta Utara menerima informasi dan laporan pengaduan masyarakat, terkait maraknya dengan pencurian kendaraan bermotor. Kemudian Timsus Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Iptu Alan.

Iptu Alan mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, Timsus mendapatkan informasi di salah satu rumah, yang beralamat di Jl. K. Abdullah, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Rumah tersebut diketahui sering menjadi tempat berkumpulnya anak motor. Di lokasi itu, polisi menemukan sepeda motor dengan velg modifikasi yang sesuai dengan ciri kendaraan yang dilaporkan hilang.

“Selanjutnya Timsus Polsek Sangatta Utara penyelidikan dan ditemukan beberapa data ranmor kendaraan masyarakat yang kehilang, berupa sepeda motor dengan spare part yaitu velg bermodif yang ciri-cirinya sama ada di salah satu sepeda motor di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Pada Minggu (5/1/2025), sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mengamankan sejumlah onderdil sepeda motor dan dua mesin sepeda motor di rumah pelaku berinisial RI. Dari hasil pemeriksaan, pelaku RI mengaku mencuri sepeda motor bersama lima rekannya, yakni SR, I, A (di bawah umur), D (di bawah umur), dan M. Keenam pelaku kemudian diamankan ke Polsek Sangatta Utara.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku membuang kerangka sepeda motor yang dicuri di sungai untuk mengelabui petugas. Polisi kemudian menemukan lima kerangka sepeda motor di sungai Jalan K.H. Abdullah dan mengamankannya.

“Para pelaku menggunakan modus membongkar spare part kendaraan untuk dijual terpisah dan membuang rangka serta bagian lain yang tidak terpakai ke sungai guna menghilangkan jejak. Dari sungai tersebut ditemukan 5 kerangka sepeda motor, kemudian dilakukan pengecekan nomor rangka lalu diamankan ke Polsek Sangatta Utara,” ucap Iptu Alan.

Para pelaku melakukan di lima tempat yaitu Jl. Margo Santoso RT. 018, Desa Sangatta Utara, Jl. Pattimura Gg. Awang Long, Desa Singa Gembara, Jl. Margo Santoso II RT. 019, Desa Sangatta Utara, Gg. Mushola, Kel. Teluk Lingga dan Jl. Hidayatullah, Kel. Teluk Lingga. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah kerangka sepeda motor, onderdil dan spare part sepeda motor dalam jumlah besar dan dua mesin sepeda motor.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti