spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemkomdigi Blokir Lebih dari 700 Ribu Konten Judi Online hingga Awal 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan telah memblokir sebanyak 711.518 konten terkait judi online hingga awal tahun 2025. Pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang terus merajalela di ruang digital.

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi berhasil memblokir berbagai jenis konten terkait judi online yang tersebar di berbagai platform, dengan rincian sebagai berikut:

  • 652.147 website dan alamat IP terkait perjudian.
  • 29.964 konten di platform media sosial Meta.
  • 17.836 konten melalui platform berbagi file.
  • 6.842 video di Google/YouTube.
  • 4.075 unggahan di platform X.
  • 435 konten di aplikasi Telegram.
  • 219 konten di TikTok.

Jumlah ini mencakup hasil aduan masyarakat, laporan dari instansi atau lembaga, serta hasil patroli siber yang dilakukan oleh Kemkomdigi.

Molly Prabawaty, Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap konten judi online. “Tidak bosan kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian online tersebut,” ujarnya.

Kemkomdigi juga memberikan sejumlah imbauan untuk menghindari jebakan konten judi online, di antaranya:

  1. Hindari membuka situs perjudian online.
  2. Jangan asal klik tautan atau konten yang berkedok gim atau slot online.
  3. Waspadai promosi judi online yang sering menjanjikan keuntungan besar.
  4. Jangan menginstal aplikasi yang mengandung unsur judi.
  5. Orang tua diminta untuk mengawasi aktivitas anak-anak di internet.

Kanal Pelaporan untuk Masyarakat

Untuk membantu memerangi judi online, Kemkomdigi menyediakan kanal pelaporan yang bisa diakses masyarakat, yaitu:

  • Laman resmi aduan: aduankonten.id
  • WhatsApp aduan: 0811-9224-545
  • Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080

Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan konten terkait judi online untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik judi online di ruang digital. Dengan memanfaatkan teknologi terkini, seperti kecerdasan buatan, pemerintah berupaya memastikan ruang digital Indonesia aman dari konten ilegal yang merugikan masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan visi Kemkomdigi untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan produktif. “Kami harap masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan internet serta membantu kami memerangi judi online dengan melaporkan konten-konten mencurigakan,” tutup Molly. (ant/MK)

Editor: Agus S

16.4k Pengikut
Mengikuti