spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Apes, Ingin Kencani Wanita Muda di Bontang, Malah Kena Peras, Diancam Pakai Parang

BONTANG- Nasib HH dan Yu alias Putri kini harus berakhir di sel penjara Mapolres Bontang. Kedua pasangan bukan suami istri ini jadi penghuni sel tahanan karena diduga memeras seorang pria berinisial Rz. Korban berhasil diperdayai setelah wanita 25 tahun ini pura-pura mau untuk diajak kencan.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menyebutkan, pemerasan yang dilakukan HH dan Putri terjadi pada Sabtu (1/8/2020), di sebuah rumah kontrakan di Jl DI Panjaitan Gg Permadi RT 49 Kelurahan Api-api, Bontang Utara.

Bermula adanya komunikasi antara Rz dan Putri untuk berkencan. Tak berapa lama transaksi syahwat disepakati keduanya dengan syarat Rz datang sendiri ke kontrakan Putri sekitar pukul 01.00 Wita.

Tak berapa lama korban sampai, kemudian masuk ke dalam rumah. Aksi kriminal kedua pelaku mulai dijalankan. Putri langsung mengunci pintu lantas sesosok pria keluar dari dalam kamar. Seraya menenteng parang di tangan, pria yang tak lain dari HH, langsung mengancam Rz agar menuruti permintaannya.

“Kutebas kamu,” ancam HH sambil mendekat Rz, seperti ditirukan Kasat Reskrim AKP Mahfud. Untuk membuktikan ancamannya, kaki kanan pria 29 tahun itu tiba-tiba melayang mengenai muka korban dengan telak. Begitu korban terjatuh, HH lantas merampas HP Xiomi milik korban.

Masalah tak berhenti dissitu. Korban kemudian melapor ke polisi, berujung penangkapan HH dan Putri oleh tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang.

Atas perbuatannya, HH yang merupakan warga Jl Cut Nyak Dien RT 13 Bontang Utara serta Putri yang tercatat merupakan warga Jl Baronang RT 13 Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, terancama hukuman 9 tahun penjara setelah penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti