SAMARINDA – Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur dinilai cukup terlambat sejak pelantikannya pada September lalu. Setelah hampir tiga bulan, DPRD Kaltim akhirnya menetapkan AKD dalam Rapat Paripurna ke-9, Selasa (24/12/2024).
AKD berfungsi memastikan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif. Namun, keterlambatan ini berpengaruh pada program yang akan dijalankan, terutama dengan anggaran murni 2025 yang telah ditentukan oleh periode sebelumnya.
“Saya kira mungkin nanti ada pendekatanlah ya, sampai sekarang belum ada. Tapi saya dengar-dengar ada penyelarasanlah, bisa dibilang transisi dari Pj Gubernur ke Gubernur terpilih,” ujar Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas).
Hamas menambahkan, proses penyelarasan ini akan memakan waktu karena masih menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait banding atas Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja berlangsung.
“Belum ada kepastian, kecuali sudah ada kepastian dari MK. Sepertinya akan mundur dari 7 Februari ke 7 Maret (untuk kepastiannya),” tambahnya.
Terkait program legislasi DPRD Kaltim selanjutnya, Hamas menyebutkan pihaknya akan melanjutkan program dari periode sebelumnya sembari menunggu penyelarasan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang ia ketuai.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus Susanto