spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Partisipasi Pemilih Meningkat, Kukar Duduki Peringkat 5 se-Kaltim

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), secara resmi menuntaskan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 04.00 WITA.

Dari hasil rapat pleno terbuka yang digelar sejak 5 Desember 2024 di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong tersebut, diketahui tingkat partisipasi pemilih di Kukar meningkat signifikan, jika dibandingkan dengan Pilkada. Kukar 2019 silam.

Dari 552.496 pemilih yang memiliki hak suara dalam Pilkada Serentak 2024 di Kukar, sebanyak 392.161 pemilih yang datang dan mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 lalu. Angka ini tentunya menunjukkan partisipasi pemilih berada diangka 70,97 persen.

“Kita juga melihat partisipasi peningkatan 70,9 persen,” tegas Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, Jumat (6/12/2024).

Hasil ini pun, menempatkan Kabupaten Kukar di peringkat 5 dengan perolehan partisipasi pemilih terbesar di Kaltim Kukar. Yakni berada dibawah Kabupaten Mahakam Ulu (Pilbup 80,52 persen dan Pilgub 80,65 persen), PPU (Pilbup 79,68 persen dan Pilgub 79,36 persen), Kutai Barat (Pilbup 73,88 persen dan Pilgub 73,88 persen), Bontang (Pilwakot 72,49 persen dan Pilgub 73,13 persen. Sementara Kukar berada di posisi 5 dengan hasil Pilbup sebesar 70,98 persen dan Pilgub: 71,09 persen.

Meningkatnya persentase partisipasi pemilih di Kukar, menandai keberhasilan seluruh pihak dalam mensosialisasikan partisipasi politik masyarakat pada Pilkada Serentak 2024. Menandai bahwa masyarakat mulai peduli terhadap pemilu, dan bersama-sama memastikan pemilu berjalan aman dan damai di tengah-tengah masyarakat Kukar. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img