spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Devung Paran Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Mahulu Periode 2024-2029

MAHAKAM ULU – Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II, Handry Satrio, secara resmi melantik Devung Paran sebagai Ketua Definitif DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) untuk masa jabatan 2024-2029.

Pelantikan ini digelar dalam rapat paripurna yang mengagendakan pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD serta Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mahulu. Acara berlangsung di ruang sidang lantai dua gedung DPRD Mahulu, Selasa (24/12/2024).

Ketua DPRD Definitif, Devung Paran, menyatakan bahwa pelantikan ini menandai langkah baru dalam memaksimalkan kinerja DPRD Mahulu ke depan.

“Hari ini, sesuai SK Gubernur Kaltim, kami telah melaksanakan pelantikan unsur pimpinan definitif dan juga pelantikan PAW. Dengan ini, tugas dan fungsi DPRD dapat dilaksanakan sepenuhnya,” ujarnya.

Devung menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ia juga menambahkan bahwa rapat penentuan dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dilakukan setelah tahun baru 2024.

“Tugas dan fungsi akan dimulai maksimal setelah pembentukan AKD, mengingat saat ini kita akan memasuki libur Natal dan Tahun Baru,” katanya.

Devung menegaskan bahwa DPRD Mahulu akan memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia (SDM) masyarakat, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Selain itu, penganggaran dan pengawasan akan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan tugas DPRD.

“Ke depannya, kita akan memastikan semua bidang, terutama penganggaran dan pengawasan, berjalan dengan baik demi kemajuan Mahakam Ulu,” tutupnya.

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti