BONTANG – Seorang pria berinisial AZ (31), yang diduga mabuk akibat pengaruh alkohol, diamankan oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Loktuan, Aiptu Bambang Sumantri, setelah mendatangi ketua RT sambil membawa parang.
AZ kini berada di Polsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menegaskan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku masih terus berlangsung untuk mempercepat penanganan kasus.
“Sampai sekarang proses masih berlanjut, kalaupun lanjut tidak boleh diundur lagi. Malam ini harus selesai, untuk diminta keterangannya,” ucapnya.
Iptu Lukito menegaskan dengan adanya insiden seperti ini, pelaku bisa terkena ancaman pidana maksimal hingga 6 tahun penjara . Apalagi, kondisi pelaku dalam keadaan pengaruh alkohol.
“Untuk ancaman paling tinggi sampai 6 tahun, kalau pun serendah-rendahnya tergantung dari hakim yang menentukan. Apalagi ini pelaku pengaruh alkohol,” ungkapnya.
Sebelumnya, Iptu Lukito menjelaskan kronologi awal tidak ada permasalahan antara pelaku dan korban. Akan tetapi, pelaku tiba-tiba saja datang menghampiri korban sambil marah-marah dan mengibaskan parang tersebut ke hadapan korban, dengan pengaruh alkohol.
Sehingga, korban yang merasa ketakutan langsung melarikan diri ke pos polisi untuk meminta bantuan. Pelaku beranggapan, korban pernah menjelek-jelekkan keluarganya. Padahal, korban merasa tak pernah melakukan hal tersebut.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R