BONTANG – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan pemilihan Ketua RT.07 di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang pada Selasa (24/12/2024).
Ketua Komisi A, Heri Keswanto, menyatakan keputusan akhir terkait persoalan ini akan dikembalikan kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk dirapatkan secara internal. Ia menilai, sebenarnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan langsung oleh pihak kelurahan tanpa perlu melibatkan DPRD.
“Untuk mengatur secara mekanisme dan keseluruhan kami kembalikan ke kecamatan dan kelurahan, tetapi dengan kajian hukum. Jadi nantinya, akan dihadirkan juga orang kajian hukumnya,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Komisi A berharap panitia pelaksana dan pembina pemilihan ketua RT dapat segera menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, hal ini dapat dirapatkan kembali secara internal agar permasalahan bisa segera terselesaikan.
Dalam hal ini, Heri juga menegaskan di kegiatan RDP ini pihaknya hanya memfasilitasi saja, di mana masing-masing pihak yang bersangkutan sudah mendengar secara langsung titik permasalahannya. Yakni, permasalahan ini ada kesalahpahaman dalam pemahaman hukum, atau pemahaman aturan. Sehingga diperlukan kajian ulang.
“Seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara internal, kalau sudah begini sama saja halnya bikin malu pak lurah dan pak camatnya,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Lurah Tanjung Laut Indah, Adriansyah pun menyampaikan untuk sementara waktu, bahkan dalam waktu dekat ini akan mengadakan rapat bersama, adapun dengan pihak kecamatan untuk penyelesaian permasalahan.
“Insya Allah di waktu dekat ini, akan ada rapat bersama. Kalaupun ada pemilihan ulang atau sebagainya, saya belum bisa pastikan. Nanti semuanya akan kami bahas, terkait itu,” tutupnya
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R