BONTANG – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, berhasil mengamankan tiga pelaku judi kiu kiu, diantaranya berinisial Mi (44), Im (38), dan Ka (50), yang merupakan warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, Sabtu (21/12/2024) kemarin, sekitar pukul 01.15 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan judi kartu jenis kiu kiu yang menggunakan kartu domino merek Jitak, terjadi disalah satu rumah warga di Jalan IR. Soekarno Hatta, RT.27, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Sehingga mengenai laporan itu, pelapor bersama Tim Rajawali Polres Bontang langsung mendatangi tempat tersebut dan mendapati ketiga pelaku sedang bermain judi di dalam rumah.
“Saat kami datang ke lokasi, kami langsung mengamankan mereka bertiga,” ucapnya.
Adapun barang bukti lainnya yang telah diamankan, meliputi satu set kartu domino merek Jitak, serta uang tunai sebesar Rp 270 ribu.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti yang didapatkan telah berada di Mapolres Bontang, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jangan segan untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan, atau aktivitas ilegal. Karena, jika masyarakat melaporkan hal tersebut ke kami, sama halnya masyarakat membantu pemberantasan kegiatan judi di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam