spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Drama Pilkada Kaltim Belum Berakhir, Isran-Hadi Resmi Ajukan Gugatan ke MK

SAMARINDA – Pengumuman Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tinggal selangkah lagi. Namun sebelum itu, ada satu tahapan lagi, yaitu tahapan penanganan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Mengutip perkataan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Fahmi Idris saat Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi, Senin (9/12/2024) lalu, menegaskan perlu adanya BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) sebelum pengumuman resmi Gubernur dan Wakil Gubernur baru.

“Ini hanya penetapan hasil rekap, pengumuman akan dilakukan setelah ada BRPK,” kata Fahmi.

Dari penelusuran Media Kaltim, pada Rabu (11/12/2024) pukul 21.57 Wita, Isran Noor dan Hadi Mulyadi mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur,” begitu yang tertera dalam surat permohonan yang diakses di mkri.id.

Sebelumnya, Isran Noor dan Hadi Mulyadi dinyatakan tertinggal jauh dari pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji dalam hasil rekapitulasi. Ada selisih 202.606 suara di antara mereka, yakni tercatat Isran-Hadi sebanyak 793.793 sedangkan Rudy-Seno sebanyak 996.399 suara.

“Sudah diajukan ke MK,” begitu respon Hadi Mulyadi.

Sejauh ini, di Kalimantan Timur terdapat 5 permohonan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi. Antara lain Kutai Kartanegara, Berau dan Mahakam Ulu.

Kutai Kartanegara sendiri diajukan oleh Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais juga oleh Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Untuk Berau pengajuan dilakukan oleh Madri Pani dan Agus Wahyudi.

Selanjutnya untuk Mahakam Ulu ada pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dan terakhir dari Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

Pewarta : K. Irul Umam
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti