TENGGARONG – Nasib sial menimpa HS, pemuda 29 tahun yang harus menjadi pesakitan, lantaran ditangkap personel Polsek Sebulu. Pelaku HS diciduk pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 19.35 Wita, setelah tertangkap tangan mengantongi sabu-sabu.
Pelaku HS ditangkap di rumahnya yang berada di RT 8 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu. Dengan barang bukti 5 poket sabu-sabu seberat 2,09 gram.
HS memang sudah diintai sejak sore harinya. Ia diketahui akan mengantar 5 poket sabu-sabu yang sudah disita tersebut kepada pembeli. Ia disuruh dan diupah oleh pelaku E dengan bayaran Rp 50 ribu.
Awalnya, di rumah pelaku, polisi mendapati 2 orang pemuda. HS dan rekannya pun sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak. Namun saat pengejaran, HS berhasil ditahan, sementara pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
“Setelah ditangkap, pelaku HS dibawa menuju tempat dirinya membuang sebuah benda yang dicurigai tersebut, ternyata 1 buah dompet berwarna kuning yang didalam berisi 5 poket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 2,09 gram,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, Rabu (11/12/2024).
Heru pun melanjutkan, rencananya barang haram tersebut akan diserahkan kepada pembeli yang nantinya akan menghubunginya. Namun belum sempat berpindah tangan, pelaku HS berhasil diciduk Polsek Sebulu.
Kini, pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara rekannya yang berhasil kabur, terus dilakukan pengejaran. Ia pun terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R