spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Prabowo Perintahkan Kesiapan Ekosistem Yudikatif dan Legislatif di IKN

JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kesiapan ekosistem kantor dan hunian untuk lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif, diselesaikan sebelum resmi berkantor di IKN pada 2028.

Basuki menjelaskan bahwa saat ia hendak dilantik sebagai Kepala OIKN definitif pada November lalu, Presiden Prabowo memberikan mandat agar pembangunan di IKN dapat diselesaikan sehingga target Presiden berkantor pada 2028 dapat terlaksana.

“Jadi waktu perintah ke saya harus menyelesaikan ekosistem yudikatif, legislatif, dan sekarang baru (dibangun) eksekutif. Jadi baru tahun ini kita siapkan ekosistem untuk kantor dan hunian yudikatif dan legislatif,” kata Basuki saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Basuki menjelaskan bahwa kantor dan hunian untuk lembaga eksekutif, yakni Presiden dan Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta kepala lembaga pemerintah sudah dibangun, dan direncanakan selesai pada Desember ini.

Kemudian, pembangunan kantor dan hunian untuk lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta lembaga legislatif, seperti DPR, MPR dan DPD baru akan dimulai pada 2025 dan ditargetkan selesai pada 2027.

Basuki menambahkan bahwa progres pembangunan IKN saat ini untuk gedung empat kementerian koordinator, Bank Indonesia, dan Kementerian PUPR sudah hampir selesai, dan furnitur sudah mulai diproses masuk.

SSebelumnya Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan untuk berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.

Menurut Basuki, pernyataan dari Menteri PU itu memang merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Itu menteri PU yang menyampaikan, mungkin perintah beliau. Waktu beliau perintah saya waktu mau menunjuk memang diharapkan 2028 bisa ke sana,” kata Basuki. (ANT/MK)

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Ahmad Buchori

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img