TENGGARONG – Aksi penimbunan solar bersubsidi, kembali diungkap oleh kepolisian. Kali ini, Polsek Loa Kulu berhasil menangkap paruh baya, MM (50) di rumah yang beralamatkan RT 3 Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.
Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, berhasil mendapatkan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 200 liter yang masih tersimpan di dua drum besi. Selain itu, di gudang milik pelaku MM, terdapat tandon berkapasitas 1.200 liter dan 10 buah jeriken berkapasitas 35 liter yang digunakan pelaku untuk mengetap solar subsidi. Pun termasuk selang dan pompa penyedot solar bersubsidi milik pelaku.
“BBM (solar) tersebut oleh tersangka diperjualbelikan kembali, sehingga mendapat keuntungan,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, Selasa (10/12/2024).
Pelaku pun tidak bisa berkelit dan mengakui bahwa mengetap solar subsidi untuk kepentingan pribadi. Lantaran tidak bisa menunjukkan surat ijin penyimpanan atau pengangkutan dan/atau niaga BBM.
Dari pengakuan pelaku, sudah menjalani aksinya sejak lama. Ia menggunakan 1 unit mobil pikap Mitsubishi L300, dengan Nomor Polisi KT 8474 CL warna hitam.
Kini, MM pun harus rela menginap di hotel prodeo, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun terancam dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah. Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Penulis : Muhammad Rafi’i