TENGGARONG – Insiden laka lantas terjadi di RT 9 Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat. Tepatnya di Jalan Poros KM 38-Sepaku KM 8, yang melibatkan Mobil UD Truk Tangki LPG Jenis CDE 250 6×2R WB5600MM Warna Merah Lobow dengan nomor polisi KT 8465 VT, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.
Mobil truk nahas yang dikendarai oleh MA, mengalami kecelakaan tunggal, saat melintas di TKP. Berdasarkan keterangan Satlantas Polres Kukar yang didapat dari saksi di lokasi, truk muatan Gas LPG tersebut termundur. Lantaran tidak kuat menanjak, hingga keluar dari badan jalan.
“Betul, utk sementara informasinya mobil truk itu tidak kuat menanjak. Terkait ringsek di bagian depan mobil masih diselidiki lebih lanjut,” ungkap Kasatlantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari, pada mediakaltim.com, Selasa (10/12/2024).
Beruntungnya, saat kejadian di TKP yang merupakan pemukiman padat penduduk itu, tidak melibatkan pengendara lainnya. “Pengendara termasuk lalai, karena mobil mungkin tidak siap, atau salah ancang-ancang,” lanjut Rachman.
Dari kejadian ini, mengakibatkan sopir truk mengalami luka ringan, dan langsung dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Balikpapan. Sehingga personel Satlantas Polres Kukar belum bisa menggali lebih dalam kronologis kejadian.
Selain itu, mobil truk yang dibawa oleh MA mengalami ringsek pada bagian depannya, diperkirakan kerugian mencapai Rp 50 juta. Ia pun diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 dan Juncto Pasal 229 ayat 3 dan ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Korban pengemudi dirujuk ke Rumah Sakit Balikpapan,” tutup Rachman.
Penulis : Muhammad Rafi’i