spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demo PPKM, Polisi Jerat 15 Mahasiswa Pakai UU Kekarantinaan Kesehatan

BALIKPAPAN – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mendapat protes keras dari sejumlah kalangan mahasiswa di Balikpapan. Tak sedikit menyuarakannya langsung ke jalan. Sampai-sampai belasan di antaranya diamankan kepolisian. Polisi mengancam menghukum pengunjuk rasa menggunakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman itu dinilai akademikus mengada-ada.

Kamis siang, 22 Juli 2021, ratusan mahasiswa dari aliansi BEM se-Balikpapan turun ke jalan. Mengenakan almamater kampus masing-masing, mereka lebih dulu berkumpul di simpang tiga Balikpapan Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan.

Sambil menenteng spanduk dan poster berbunyi sindiran PPKM, demonstran hendak long march ke kantor Pemkot Balikpapan untuk memprotes PPKM. Alasannya, program yang dibuat pemerintah untuk mengentaskan pandemi Covid-19 itu dinilai menyengsarakan masyarakat. Tak sedikit masyarakat kesulitan beraktivitas karena PPKM. “Kami minta agar PPKM ini dicabut,” kata seorang pendemo yang namanya enggan diwartakan, kepada kaltimkece.id.

Sebelumnya, sambung mahasiswa Universitas Balikpapan itu, pihaknya telah memberitahukan akan menggelar aksi damai melalui surat ke Kepolisian Resor Kota Balikapan. Surat tersebut dilayangkan tiga hari sebelum aksi digelar. “Karena sifatnya pemberitahuan, bukan meminta izin, jadi enggak perlu ada balasan,” jelasnya.

Akan tetapi, saat mulai berjalan, pengunjuk rasa langsung dibendung sejumlah aparat keamanan. Belasan di antaranya diamankan kepolisian dan dibawa ke Markas Polresta Balikpapan. Bendera serta sejumlah alat peraga turut disita.

Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Turmudi, membenarkan adanya pengamanan para pendemo tersebut. Disebutkan ada 15 mahasiswa, salah satunya koordinator aksi, yang diamankan kepolisian. Di Mapolresta Balikpapan, kata Turmudi, para mahasiswa itu dites menggunkan rapid antigen. “Kalau ada yang positif (Covid-19), maka akan kami tracing semuanya,” kata Turmudi yang juga wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan.

Pengamanan dilakukan, terang Turmudi, karena unjuk rasa tersebut melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, kepolisian menilai unjuk rasa digelar dalam jumlah yang cukup banyak di masa pandemi. Sehingga rawan terjadi penularan Covid-19. “Atas pertimbangan keselamatan masyarakat, kami lakukan upaya pembubaran,” terangnya.

Apalagi, sambung Turmudi, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya meredam aksi tersebut. Beberapa hari sebelum aksi, kepolisian disebut sudah melakukan negoisasi dengan pihak pendemo dan kampus untuk tidak menggelar demo. Segala aspirasi mahasiwa mengenai PPKM, diusulkan kepolisian, disampikan dengan cara audiensi yang memenuhi standar protokol kesehatan. Tapi, terjadi pembangkangan. “Di lapangan, mereka tidak menghendaki adanya audiensi dan negosiasi. Malah, menginginkan wali kota ke lokasi demo,” jelas Turmudi.

Pembangkangan itu membuat aparat kepolisian murka. Turmudi mengancam menghukum para pendemo menggunakan UU Kekarantinaan. Namun tak dirincikan, sanksi apa yang bakal diterima para mahasiswa ini.

“Ada UU Kekarantinaan, akan kami gunakan pasal itu. Karena kami sudah sangat cukup berikan imbauan, bahkan memfasilitasi mereka seperti program vaksinasi dan pembagian bansos,” tandas Kapolresta Balikpapan.

Mengonfirmasi hal tersebut, media ini telah menghubungi Septianus Hendra, selaku koordinator lapangan aksi tersebut. Namun, pesan singkat yang dikirimkan belum berbalas. Panggilan telepon juga tak terjawab. Taufik, salah seorang demonstran lainnya, juga belum mau memberikan tanggapan. “Saya masih di Polres. Nanti saja setelah dari sini,” singkat Taufik.

Informasi yang diterima media ini, hingga pukul 19.00 Wita, ke-15 mahasiswa yang diamankan kepolisian masih berada di Mapolresta Balikpapan.

TANGGAPAN AKADEMIKUS

Menurut Akademikus dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, ancaman kepolisian soal UU Kekarantinaan untuk menjerat para mahasiswa adalah omong kosong. Pasalnya, sampai saat ini, Indonesia tidak pernah menerapkan karantina kesehatan sebagimana diatur UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PPKM, dipastikan dosen yang akrab disapa Castro itu, bukanlah karantina kesehatan. “Kalau benar (PPKM) itu karantina kesehatan, berarti pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap semua kebutuhan rakyat. Tapi, ini kan tidak,” terang Castro kepada kaltimkece.id, jejaring mediakaltim.com.

Dengan asumsi demikian, Castro menduga, UU Kekarantinaan hanya dipakai aparat sebagai alat menakut-naktui. Jika benar demikian, perbuatan tersebut dinilai penzaliman. Karena pada dasarnya, tegas Castro, aparat tidak bisa menggunakan UU tersebut untuk mengancam siapapun dan dengan alasan apapun.

“UU ini justru digunakan untuk menggebuk rakyat yang marah dan protes cara pemerintah menangani pandemi,” tutupnya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti