spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harus Ada Seleksi Bahan Pokok untuk Makan Bergizi Anak Sekolah

TANJUNG REDEB – Program unggulan Presiden Prabowo makan bergizi gratis belum direalisasikan di Kabupaten Berau.

Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menilai sepatutnya sebelum melaksanakan makan bergizi gratis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau harus melakukan penelitian dan pengembangan maksimal pada sektor pertanian, peternakan, perikanan dan tanaman pangan Holtikultura lokal.

“Sebelum melaksanakan makan bergizi gratis sudah sepatutnya Pemkab Berau harus lakukan penelitian pengembangan terhadap sektor usaha lokal pertanian perikanan peternakan secara bertahap dan teliti,” ucapnya.

Politikus PDI-P ini menilai bahwa hingga kini tiga sektor tersebut belum dapat perhatian maksimal dari pemerintah daerah.

“Sehingga jika ingin menerapkan makan Bergizi gratis maka OPD terkait itu harus data aktivitas perbulan perminggu hasil produksi sektor para pejuang pertanian peternakan perikanan hingga tanaman pangan Holtikultura di Berau,” ungkapnya.

“Libatkan para petani dari empat sektor tersebut untuk membahas ketahanan pangan berkelanjutan untuk kebutuhan makanan bergizi gratis di Berau bagi pelajar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Rudi menginginkan pasokan utama makan bergizi gratis ke depan harus punya dapur umum yang higienis.

“Karena pembuatan makan bergizi gratis itu juga harus memperhatikan kehigienisan makanan untuk pelajar terutama harus ada gedung dapur umum yang berstandar khusus dengan dukungan dinas kesehatan,” imbuhnya.

Bahkan menurutnya tidak ingin jika nanti terealisasi aktivitas pemberian makan bergizi gratis, produksi ketahanan pangan di Berau belum maksimal.

“Besar harapan saya jika terealisasi pastikan ketahanan pangan kita di Berau kuat dan banyak pelajar sekolah-sekolah di 13 kecamatan dari satuan mana pun masih sulit mendapatkan hak gizi makanan seimbang sehingga ini harus perhatian bersama Pemkab,” pungkasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img