spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Nataru, Minta OPD Terkait Pastikan Harga Bapok Stabil

TANJUNG REDEB – Wakil ketua II DPRD Berau, Sumadi meminta Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau melakukan monitoring harga Bahan Pokok (Bapok) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pasaran.

Memasuki perayaan tahun baru berpotensi terjadinya inflasi akibat tingginya permintaan bahan pokok di pasar.

“Menjelang tahun baru dan natal kami harap Diskoperindag selalu memantau aktivitas perdagangan. Stoknya harus dipastikan aman,” kata Sumadi saat dijumpai diruang kerjanya.

Tak hanya itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu juga diminta untuk melakukan pemantauan secara langsung di sejumlah pemasok bahan pokok di Bumi Batiwakkal.

“Harus terjun langsung untuk pantau distribusi bahan pokok di lapangan. Baik di pasar maupun distributor yang memasok kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

“Terutama di Bulog ya. Supaya tidak ada penduduk yang kekurang bahan-bahan pangan dan juga harganya dipastikan terkontrol jangan terlalu tinggi. Yang wajar-wajr aja,” sambungnya.

Kemudian, politikus dari PKS ini juga mengimbau kepada OPD untuk jeli melihat situasi di lapangan. Tidak sedikit pedagang atau distributor nakal yang melakukan penimbunan Bapok. Sehingga harga di pasaran melambung tinggi.

“Yang pasti harus diawasi ketat. Jangan sampai toko-toko para pedagang hanya mementingkan diri sendiri,” imbuhnya.

Ia berharap, dinas terkait bisa mengevaluasi di lapangan agar penimbunan bisa tertibkan. Sebab, hal ini menyangkut kepentingan masyarakat yang ada di Kabupaten Berau.

“Ini yang kita harapkan dari OPD kami tidak ingin ada masyarakat yang mengeluh soal langkanya bahan pokok di pasar,” pungkasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img